Perkembangan IT yang sangat cepat menjadikan Internet sebagai suatu sarana media yang sangat berperan dalam industri telekomunikasi dan bidang lainnya. Fokus pada teknologi internet yang membantu mitra bisnis dalam menerapkan teknologi internet secara efektif dan efisien bagi perkembangan bisnis perusahaan.
Metaflash Partnership membuka peluang kerjasama kemitraan untuk anda menjadi Reseller, Franchise, Subnet, sehingga Anda bisa menjadi Kantor Layanan TERPADU dan juga menjadi salah satu Kantor cabang Metaflash Partnership di seluruh Indonesia. Dengan modal MINIMALIS dapatkan profit MAKSIMALIS.
Biaya Kemitraan sangat terjangkau dan sistem pembayaran yang sangat flexible membuat usaha anda tidak akan terbebani dan bisa berkembang lebih cepat
Menjadikan kami sebagai rekan Kemitraan, menempatkan Anda sebagai Client Prioritas Utama, sehingga pelayanan yang Anda akan dapatkan akan maksimal
Dukungan teknis kami 24/7 akan selalu siap membantu anda menangani dengan kemudahan akses layanan seperti Group Sharing atau konsultasi
Infrastrukur terbaik di kelasnya dengan dukungan Perangkat 100G Port Ready dan memiliki interkoneksi ke xchange cukup lengkap & multiple upstream premium protected.
Internet dengan koneksi kabel 100% fiber optik membuat anda nyaman menjelajahi internet tanpa mengalami gangguan jaringan.
Anda mendapatkan hak untuk dapat mendistribusikan secara komersil produk layanan Dedicated yang Metaflash Partnership miliki ke warga sekitar.
Menjadi mitra Metaflash memberikan kemudahan untuk meningkatkan SDM di lingkungan sekitar anda dan juga mendapatkan keuntungan (profit) dari penggunaan data pelayanan Internet yang dipusatkan di wilayah (Rumah / Gedung) anda.
Sebagai bagian dari mitra kami, pelanggan mendapatkan SLA(Service Level Agreement) sebanyak 99,5% untuk retail dan 99.8% untuk corporate.
Dengan Metaflash Partnership akan mempunyai keuntungan dari segi finansial ataupun dari segi kualitas dan kapasitas layanan penyediaan jasa internet.
PASAL 22 PM KOMINFO 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Penjualan Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual Kembali Jasa Telekomunikasi antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
PERDIRJEN PPI NO.1 TAHUN 2021
Orang atau badan usaha
Satuan/paket produk layanan jasa tel sesuai dengan yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa tel kepada pengguna
Hanya dapat menjual kembali layanan jasa telekomunikasi kepada pengguna akhir
Dapat melakukan branding, pemasaran, penjualan, kontrak berlangganan, pelayanan pelanggan, penagihan, dan/atau penerimaan pembayaran dari pelanggan
Melakukan pencatatan terpisah atas seluruh pendapatan dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa tel
Menetapkan dan bertanggung jawab atas satuan/paket dan harga produk
Memutuskan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi dalam hal: Reseller tidak melakukan pencatatan terpisah dan tidak melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atas seluruh pendapatan jasa jual Kembali; dan/atau reseller melanggar ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan
Melaporkan kerja sama jual kembali pada laporan penyelenggaraan tahunan
Graha PGD
Jl. Taman Margasatwa Raya No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540